Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Harry Mulya mengatakan para penyelundup barang ilegal akan dikenakan pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Tidak hanya itu, para penyelundup juga akan dikenakan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar atau dikenakan pasal 103 UU No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Menurut Harry, pelanggaran tersebut akan diberikan kepada para penyelundup berdasarkan berat pelanggaran yang dilakukan. "Jadi tergantung berat pelanggaran," ujar Harry Mulya saat ditemui di Plaza Kenari Mas, Kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Dirinya menambahkan, hingga saat ini ditemukan 129 kasus penyelundupan produk elektronik dengan nilai Rp74,6 miliar. Sedangkan pada 2014 ditemukan sebanyak 96 kasus dengan nilai Rp41,6 miliar.
"Kasus penyelundupan barang di Indonesia mengalami peningkatan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News