"Saat ini 46 persen yang bisa memanfaatkan (DP nol persen) dari total," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Januari 2019.
Dalam Peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, pemberian uang muka pembiayaan kendaraan Bermotor tergantung tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio Non Performing Financing (NPF) Neto-nya.
Perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan tersebut.
Bambang tak mau menyebutkan sejumlah perusahaan pembiayaan yang sudah bisa menyalurkan DP nol persen. Namun dirinya menjelaskan beberapa perusahaan pembiayaan 'besar' memiliki kriteria untuk hal tersebut.
"Biasanya mereka itu perusahaan pembiayaan yang sudah berskala besar dan memiliki kualitas pembiayaan yang sehat. Dengan begitu, mereka sudah diperbolehkan menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan nol persen tadi," jelas dia.
Dirinya menambahkan, OJK akan tetap memantau aspek kehati-hatian perusahaan pembiayaan meski dengan DP nol persen. Semua hal sudah diatur dalam POJK yang diterbitkan akhir tahun lalu
"Perlu dipahami juga, POJK Nomor 35 itu bukan hanya satu ayat saja soal DP nol persen, tapi ada ratusan ayat yang turut mengikutinya termasuk soal kehati-hatian," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News