"Dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT Intan Baruprana Finance Tbk dilarang melakukan kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo dikutip dari Antara, Minggu, 3 Februari 2019.
Anto mengatakan bagi konsumen yang pembiayaannya sudah berjalan (outstanding) di unit usaha syariah Intan Baruprana, maka penyelesaian hak dan kewajiban akan diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku di PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBF).
Unit bisnis syariah IBF berdiri pada 2010. OJK belum membeberkan alasan pencabutan izin usaha syariah di IBF. Adapun IBF didirikan pada 1991. Pada 2003, IBF diakuisisi oleh PT Intraco Penta Tbk. IBF banyak bergerak dalam penyaluran pembiayaan barang modal multi merek, alat transportasi dan mesin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News