Ilustrasi. (FOTO: dok MI)
Ilustrasi. (FOTO: dok MI)

Kenaikan Tiket Pesawat Kerek Inflasi Daerah

Suci Sedya Utami • 01 April 2019 16:31
Jakarta: Kenaikan tiket pesawat dalam beberapa bulan terakhir ikut menyumbang inflasi di dua bulan terakhir, Februari dan Maret 2019. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat andil angkutan udara terhadap inflasi di dua bulan tersebut sebesar 0,03 persen.
 
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan kondisi ini tidak biasa. Sebab dalam pola tahun-tahun lalu, angkutan udara tidak masuk dalam jajaran penyumbang utama inflasi. Dia menegaskan dalam tahun-tahun sebelumnya, tarif angkutan udara hanya memberikan andil di bulan-bulan tertentu misalnya puasa, Lebaran, Natal, dan Tahun Baru, di mana permintaan tinggi.
 
"Biasanya Februari dan Maret angkutan udara enggak memberikan andil, karena enggak peak season dan harganya juga sudah kembali normal," kata Suhariyanto di kantor pusat BPS, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2019.

Andil inflasi angkutan udara terhadap inflasi pada Februari dan Maret 2017 sebesar -0,04 persen dan -0,01 persen, sementara inflasi Februari dan Maret 2018 sebesar -0,03 persen dan 0,00 persen. Kenaikan andil inflasi angkutan udara memang mulai terjadi sejak November dan Desember tahun lalu sebesar 0,05 persen dan 0,19 persen serta berlanjut ke Januari 2019 sebesar 0,02 persen. Namun menurut Suhariyanto di bulan tersebut merupakan hal yang wajar karena musim liburan sehingga terjadi kenaikan permintaan.
 
"Kalau Desember 0,19 persen atau kalau nanti bulan puasa tinggi itu karena permintaan tinggi sekali," tutur dia.
 
Ia mengatakan kenaikan tarif angkutan udara menyebabkan inflasi di berbagai daerah. Dia menyebutkan inflasi pada Februari inflasi angkutan udara di Singkawang mencapai 27 persen, Pontianak 20 persen, Kendari 19 persen, Tarakan 16 persen, Palembang 11 persen, Tangerang dan Batam 10 persen, Balikpapan dan Mataram delapan persen.
 
Sedangkan pada Maret inflasi dari tarif angkutan udara di Tual mencapai 32 persen, Bungo 27 persen, Ambon 21 persen, Tangerang 17 persen, Maumere dan Semarang 16 persen, Malang 14 persen, Palu dan Manokwari 13 persen, serta Tanjung Pinang 12 persen.
 
Kendati demikian, lanjut Suhariyanto, dengan adanya peraturan yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan terkait tarif batas atas dan bawah diharapkan akan bisa membuat tarif angkutan udara bisa lebih stabil di bulan-bulan mendatang.
 
"Kita lihat bulan depan mudah-mudahan harga tiket pesawat jadi stabil," tandas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan