Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Percepat Dwelling Time, Tarif Parkir Progresif Bakal Diterapkan

Suci Sedya Utami • 23 Juni 2015 18:30
medcom.id, Jakarta: Plt Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Supraptono mengatakan pemerintah akan menerapkan biaya progresif untuk menekan proses dwelling time yang selama ini terbukti lambat.
 
Pasalnya, menurut dia, fakta yang terjadi di lapangan selama ini banyak pengusaha baik importir atau eksportir yang tidak mempunyai gudang penyimpanan barang sehingga mereka memilih untuk menimbun barang di pelabuhan. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor utama dwelling time masih membutuhkan waktu 5,5 hari.
 
"Kemarin waktu pertemuan di Kemenko Maritim diusulkan kebijakan untuk menerapkan biaya progresif," kata Supraptono di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2015).

Padahal, para pengusaha tersebut telah mengantongi izin berupa surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang dikeluarkan DJBC. Selain karena tidak memiliki lapangan sendiri, murahnya ongkos atau biaya parkir barang di pelabuhan juga menjadi penyebab mereka menimbun.
 
"Ongkos untuk menimbun di pelabuhan masih lebih murah dibanding biaya menimbun di luar pelabuhan, dan tentunya di pelabuhan dirasa lebih aman," tuturnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny Tjahjadi menambahkan terkait tarif biaya progresif, DJBC tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Itu merupakan domain dari otoritas pelabuhan dan tempat penitipan sementara (TPS).
 
"Pelindo, otoritas pelabuhan saya kira lebih pas ditanyakan. Bea Cukai enggak merekomendasikan tarif progresif," pungkas Fadjar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan