Penandatanganan yang dilakukan tersebut dengan pertimbangan untuk meningkatkan struktur permodalan dan memperkuat kapasitas usaha perseroan Hutama Karya dan Adhi Karya. Setidaknya, dua perusahaan itu mendapatkan suntikan modal sebanyak Rp5 triliun, dengan rincian Hutama Karya memperoleh Rp3,6 triliun, dan Adhi Karya memperoleh tambahan modal sebesar Rp1,4 triliun.
Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 2015 menyebutkan, nilai penambahan penyertaan modal negara kepada Hutama Karya adalah sebesar Rp3,6 triliun.
"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015," bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Senin (15/6/2015).
Sementara pada Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2015 disebutkan, nilai penambahan penyertaan modal negara kepada Adhi Karya adalah sebesar Rp1,4 triliun.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi akhir PP No. 27 Tahun 2015 dan PP No. 28 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id