Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebab penggunaan bitcoin sangat rawan dengan kegiatan pencucian uang (money laundering) dan terrorism financing.
"Sebagai instrumen investasi kita sudah peringatkan tidak ada basisnya dan oleh karena itu rawan terhadap penggunaan instrumen itu untuk money laundering dan terrorism financing," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.
Sri Mulyani mengungkapkan, sampai saat ini pemerintah melalui Bank Indonesia sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan bitcoin tersebut.
Senada dengan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyampaikan penggunaan bitcoin merupakan alat transaksi berisiko. Tidak seperti uang umumnya yang memiliki lembaga yakni Bank Indonesia sebagai regulator, bitcoin tidak memiliki regulator itu.
"Bitcoin itu juga tidak didasari underlying transaction yang menjadi dasar penilaian bitcoin. Kita juga memahami bitcoin sangat dekat kemungkinannya menjadi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atau terorism financing," jelas Agus.
"Oleh karena itu, Bank Indonesia menyampaikan bahwa kita peringatkan kepada publik untuk tidak melakukan perdagangan, membeli atau menjual bitcoin," pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News