"Kami berkoordinasi bersama dengan Peruri di mana menyatakan kebenaran apakah dilakukan di Peruri. Peruri sudah menegaskan (uang baru hanya dicetak oleh Perum Peruri)," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat di Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2016).
Di lain hal, BI juga telah melaporkan akun media sosial yang pertama kali mengunggah berita hoax terkait pencetakan uang yang dilakukan oleh PT Pura Barutama ke Bareskrim Polri. Sayangnya, Arbonas enggan merinci lebih jauh siapa nama dan pemilik akun yang dimaksud tersebut.
"Kami tidak bisa menyebutkan, bisa dihubungi pihak Bareskrim. Tapi kami sudah sampaikan barang bukti dalam bentuk sosmed (sosial media)," tegasnya.

Dia menyebut, penyebar berita hoax yang pertama kali menyebar berasal dari akun facebook (FB).
"Di medsos sudah jelas ini akun FB. Kami menyebut pihak, bisa perorangan," paparnya.
Arbonas menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pencetakan uang rupiah, BI mengacu pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perum Peruri.
"Pencetakan uang tahun emisi 2016 dilaksanakan di dalam negeri sepenuhnya dan dilakukan oleh Perum Peruri. Kami harapkan masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial," tegas Arbonas.
Seperti diketahui, di media sosial ramai beredar isu bahwa pencetakan uang baru tidak dilakukan oleh Perum Peruri, melainkan oleh PT Pura Barutama yang berlokasi di daerah Kudus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News