"KPPU terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kami bertukar data dan informasi di lapangan," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat dihubungi Selasa 8 Maret 2017.
Proses penyelidikan KPPU dilakukan atas permintaan Kementerian Pertanian yang menduga ada praktik kartel yang setidaknya dilakukan enam perusahaan. Secara bersamaan, perusahaan itu menjalin kontrak pembelian cabai ke pengepul besar seharga Rp181 ribu per kg. Imbasnya, pengepul tidak memasukkan cabai ke sejumlah pasar induk.
Baca: Menko Darmin: Tidak Ada Kartel Cabai di Indonesia
Syarkawi menegaskan, bila terbukti perusahaan itu memainkan harga cabai, KPPU tidak segan melakukan pencabutan izin usaha.
KPPU mengakui ada penurunan produksi 30 persen di Jawa. Namun, kalaupun harga naik, seharusnya maksimal hanya Rp90 ribu per kg dan tidak sampai di atas Rp100 ribu.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Giri Makmur Tunov Mondro Atmodjo mengungkapkan pemerintah tidak melakukan upaya serius dalam menyerap produksi cabai para petani guna menurunkan harga di pasaran.
Baca: Presiden: Kenaikan Harga Cabai Masih Wajar
Sejak harga melonjak pada akhir tahun silam, Tunov mengatakan, pemerintah, melalui Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), hanya sekali menyerap hasil produksi petani di Magelang, yang menjadi salah satu sentra cabai di Jawa Tengah.
"Waktu itu misinya untuk operasi pasar. Mereka beli Rp25 ribu per kilogram (kg). Saat itu harga cabai di pasar sudah sekitar Rp90 ribu per kg," ujar Tunov. (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News