Ilustrasi (MI/PANCA SYURKANI)
Ilustrasi (MI/PANCA SYURKANI)

Usaha Penukaran Uang Harus Ada Izin BI

07 Maret 2017 14:30
medcom.id, Lhokseumawe: Usaha penukaran uang atau money changer harus memiliki izin dari Bank Indonesia (BI), sebagai upaya mempermudah pengawasan aktivitas usaha terkait dan mengurangi dampak kerugian bagi masyarakat yang mengunakan jasa money changer.
 
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe Yufrizal mengatakan, di wilayah kerja BI Lhokseumawe terdapat banyak sekali jumlah usaha penukaran uang yang dikelola secara khusus atau secara sambilan seperti pada toko emas.
 
"Setiap usaha penukaran uang harus memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh BI. Hal itu supaya mudah dilakukan pengawasan dan juga masyarakat penguna jasa penukaran uang tidak dirugikan," ujar Yufrizal, seperti dikutip dari Antara, Selasa 7 Maret 2017.

Menurut pantauan pihak BI Lhokseumawe bahwa di wilayah kerja BI Lhokseumawe terdapat setidaknya 80 jasa penukaran uang. Namun setelah didata sebagian besar tidak memiliki izin usaha penukaran uang.
 
"Usaha penukaran uang yang tidak memiliki izin banyak dilakukan oleh toko emas. kita sudah meminta kepada mereka supaya segera melakukan pengurusan izin jika melakukan usaha tersebut. Batas waktu yang kita berikan sampai 7 April," tegas Yufrizal.
 
Apabila ditemukan masih ada usaha money changer yang tidak memiliki izin dari BI maka pihaknya akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut perizinan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut. Selain dari itu, Yufrizal menegaskan, untuk pengurusan izin usaha money changer BI tidak memungut biaya sepeserpun.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan