"Kalau aturannya, begitu ada SK Menteri PUPR itu ada sosialisasi dua minggu sebelum tarifnya diberlakukan. Bagaimana sosialisasinya bisa melalui media-media yang ada sekarang, media sosial, spanduk," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono seusai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 31 Januari 2020.
Menurut dia, surat keputusan (SK) penyesuaian tarif enam ruas tol diteken pada 23 Januari 2020 walaupun sudah diajukan sejak 31 Desember 2019. Dia menahan penerbitan SK tersebut atas dasar kejadian banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya.
Menteri PUPR baru menandatangani surat keputusan tersebut setelah pemulihan pascabanjir terjadi, termasuk juga pada jalan tol.
Sosialisasi tarif tol, kata dia, seharusnya dilakukan selama dua pekan setelah penerbitan keputusan tersebut, tapi dengan SK yang ditandatangani pada 23 Januari 2020, penyesuaian tarif sudah berlaku mulai hari ini.
"Itu (penyesuaian tarif) kan undang-undang. Setiap dua tahun undang-undang itu menyampaikan dapat disesuaikan. Penyesuaiannya tergantung SPM (standar pelayanan minimal). Kadang sudah memenuhi SPM pun kalau kondisinya tidak memungkinkan saya tahan," kata Basuki, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kondisi-kondisi yang dia maksudkan adalah seperti banjir yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya baru-baru ini dan ketika terjadi kenaikan tarif listrik.
Sebanyak enam ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif pada 31 Januari 2020 yaitu tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Jembatan Tiga-Pluit, Tol Ujung Pandang tahap I, Tol Gempol-Pandaan tahap I, Tol Bali-Mandara, dan Tol Pondok Aren-Serpong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News