"Sudah kami serahkan untuk yang omnibus law perpajakan. Sesudah konsultasi waktu itu dengan Ibu Ketua DPR (Puan Maharani), dengan fraksi (DPR)," kata dia ditemui di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.
Menurut Sri Mulyani, penyerahan surpres dan draft RUU sesuai dengan mekanisme perundang-perundangan. Saat ini surpres dan draft tengah berada di Sekretariat DPR lalu dibawa ke Paripurna, untuk persetujuan pembahasan.
"Nanti tergantung DPR menetapkan dari paripurna dulu kan, paripurna nanti ditetapkan bagaimana, kita menginguti mekanisme di DPR saja," jelas dia.
DPR sebelumnya telah menetapkan RUU Perpajakan sudah menjadi salah satu program legilasi nasional (prolegnas) 2020 bersama dengan RUU Cipta Lapangan Kerja. Setelah penetapan ini pemerintah akan mengirimkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan RUU ini di DPR.
Rancangan Omnibus Law Perpajakan mencakup Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas. Adapun substansi perpajakan dan kebijakan fiskal yang terdapat di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan masuk ke dalam Omnibus Law Perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News