Ilustrasi. (FOTO: MI/Ramdani)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Ramdani)

Ancam Batasi Kegiatan Usaha

OJK Minta 722 BPR Penuhi Ketentuan Modal Inti Rp6 Miliar

Angga Bratadharma • 03 Mei 2019 10:36
Bandung: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan ketentuan mengenai penggabungan dan peleburan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di 2019 ini. Ketentuan itu dalam rangka mendorong BPR melakukan konsolodasi atau merger guna memenuhi ketentuan modal inti minimum bagi BPR yang memiliki modal di bawah Rp6 miliar.
 
Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani menyebut terdapat 722 BPR di Indonesia yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar. Untuk itu, OJK terus mendorong agar BPR-BPR tersebut bisa mengikuti atau memenuhi ketentuan tersebut dalam rangka peningkatan daya saing di masa mendatang.
 
"OJK akan mendorong untuk BPR melebur atau konsolidasi di 2019 karena mereka harus memenuhi modal inti minimum. Bagi 722 BPR yang modalnya di bawah Rp6 miliar harus mengikuti ketentuan kita," kata Ayahandayani, dalam pelatihan dan gathering OJK dengan tajuk "Perkembangan BPR", di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 3 Mei 2019.

Ayahandayani mengungkapkan ada BPR yang baru memenuhi modal inti minimum Rp3 miliar dan ada yang memenuhi ketentuan modal Rp6 miliar di 2019, tapi ada juga yang belum memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar. Apabila mereka tidak bisa memenuhi ketentuan tentang modal inti sesuai dengan ketentuan OJK maka siap-siap harus melakukan merger.
 
"Kalau tidak bisa akan kita batasi kegiatan usahanya dan membatasi perluasan jaringan kantornya. Ini yang memang sedang kita dorong dan kita minta mereka. Jika tidak bisa memenuhi ketentuan modal inti itu maka mereka (BPR) harus siap-siap merger atau konsolidasi dengan BPR lainnya. Ini di 2019 yang kita dorong," tegasnya.
 
Adapun ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2015. Dalam regulasi tersebut, OJK menetapkan BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp3 miliar wajib memiliki modal inti Rp3 miliar paling lambat 31 Desember 2019.
 
Selanjutnya, BPR tersebut wajib memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2024. Bagi BPR yang saat ini modal intinya sudah menyentuh angka Rp3 miliar atau kurang dari Rp6 miliar, wajib memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019.
 
Sementara itu, Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono mengharapkan agar BPR segera melakukan aksi merger. Langkah itu bertujuan untuk memperbesar kapasitas permodalan BPR di suatu daerah.
 
Selain meningkatkan kapasitas permodalan, merger diyakini membuat operasional BPR menjadi lebih efisien. Dari sisi kelembagaan juga akan menjadi lebih kuat. Sedangkan dari sisi pengawasan akan memudahkan OJK.
 
"Kalau bisa menjangkau nasabah banyak kan lebih bagus. Dari sisi operasionalnya akan lebih murah, fixed cost (biaya tetap) dan overhead cost-nya juga akan lebih murah dibandingkan kalau sendiri-sendiri," pungkas Didik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan