Fasilitas tersebut diberikan dengan penilaian adanya potensi yang besar dari potensi IKM Indonesia saat ini untuk berkembang di masa mendatang demi menopang ekonomi Indonesia. Kemudahan yang difasilitasi melalui Ditjen Bea Cukai ini bertujuan memberikan kemudahan pada IKM untuk melakukan importasi barang modal, atau bahan baku yang digunakan untuk proses produksi yang nantinya akan diekspor kembali.
“Kemudahan impor tujuan ekspor IKM ini diharapkan dapat memberikan bantuan kepada para pelaku usaha yang bergerak di industri kecil dan menengah agar dapat meningkatkan ekspor,” kata Sri Mulyani Indrawati.
Dengan insentif fiskal dan kemudahan prosedur yang diberikan pemerintah diharapkan, IKM akan semakin bergairah. Tujuannya tentu untuk dapat meningkatkan ekspor, kontribusi PDB, penyerapan tenaga kerja, dan menciptakan desa-desa wisata IKM, lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan.
Baca: Bea Cukai Dukung dan Dorong Ekspor Industri Kecil dan Menengah
Selama ini, potensi IKM terbilang lumayan besar karena mampu menyerap tenaga kerja di Indonesia, terbukti IKM dapat menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia. Tak hanya itu, IKM juga terbukti tahan terhadap kondisi ekonomi yang saat ini fluktuatif jika dibandingkan usaha di sektor besar. IKM telah berkontribusi sebesar 57 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id