"Pengusaha penjual tiket dengan sistem online tidak dibebani dengan banyak kewajiban seperti perusahaan anggota Asita. Jelas itu menimbulkan persaingan tidak sehat," kata Ketua Asita Sumut, Solahuddin Nasution dikutip dari Antara, Minggu (22/1/2017).
Solahuddin menyebutkan, perusahaan anggota Asita diwajibkan memiliki berbagai perizinan mulai dari izin usaha hingga membayar retribusi dan pajak sementara pelaku usaha online tidak memiliki izin apapun.
"Pengusaha travel anggota Asita bukan anti dengan layanan online yang memang sejalan dengan perkembangan zamam. Tetapi hanya untuk persamaaan hak dan kewajiban sesama jenis usaha," jelas dia.
Dia menambahkan, Asita juga telah menyiapkan anggotanya untuk juga menjalankan bisnisnya secara online menyesesuaikan dengan tuntutan zaman.
"Yang pasti, Asita berharap besar pemerintah menertibkan usaha penjualan tiket dan terkait dengan bisnis wisata lainnya yang tidak memiliki izin," kata Solahuddin.
Pemerintah sebagai regulator, ujar dia, harus bersikap tegas karena semua pengusaha memiliki hak sama untuk dilindungi dan mendapatkan kepastian berusaha.
Dia mencontohkan negara Vietnam yang pemerintahnya memberikan sanksi tegas kepada pengusaha biro perjalanan wisata tanpa izin yang diketahui menjalankan bisnisnya seperti membawa wisatawan ke negaranya.
Solahuddin menyebutkan, anggota Asita Sumut yang sebanyak 300 perusahaan, sebagian diantaranya tidak aktif karena mengalami dampak dari menjamurnya usaha serupa dengan sistem online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News