Illustrasi. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo.
Illustrasi. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo.

Banyak Pihak Dorong Pengenaan Cukai Plastik di 2017

Dian Ihsan Siregar • 21 Desember 2016 15:15
medcom.id, Jakarta: Pengenaan cukai plastik yang dilakukan pada 2017 dinilai menjadi sesuatu yang positif. Direktur dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) ‎Enny Sri Hartati‎ menyebutkan, pengenaan cukai plastik bertujuan untuk mengendalikan konsumsi plastik.
 
Meski begitu, menurut Enny, di satu sisi masyarakat Indonesia masih tak bisa lepas dari kemasan plastik. Untuk itu, pemerintah harus jelas membuat standarisasi plastik yang akan dikenakan cukai. 
 
"‎Misalnya plastik kresek yang dinilai banyak merugikan lingkungan, atau plastik yang lainnya. Standar ini harus jelas dibuat," terang Enny dalam keterangannya, Rabu (21/12/2016).

Pemerintah juga, diakui Enny, ‎‎harus memberikan insentif kepada produsen plastik yang memproduksi plastik ramah lingkungan. Inilah yang dinamakan asas keadilan, karena dengan demikian kebutuhan konsumen akan plastik tidak terganggu. 
 
‎Kondisi ini juga untuk menghindari efek psikologis pengusaha makanan dan minuman, khususnya pelaku UMKM, yang masih belum bisa lepas dari plastik. Dengan demikian, mereka tak akan memakai plastik yang tidak ramah lingkungan.
 
Sedangkan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo menuturkan, ekstensifikasi cukai ini sangat baik. Plastik, memang memenuhi syarat sebagai objek cukai. Pengenaan cukai plastik juga dapat menjadi pintu masuk untuk ekstensifikasi objek cukai lainnya.
 
"Ekstensifikasi plastik ini untuk pecah telor bagi ekstensifikasi lainnya, sebab selama ini hal itu belum terjadi. Objek cukai kita hanya itu-itu saja," terang Yustinus.
 
Pemberlakuan biaya sebesar Rp200 bagi penggunakan kantong plastik tidak cukup efektif dan tidak terukur. Maka itu, masuknya plastik sebagai objek cukai dapat lebih mengena pada fungsi pengenaan cukai tersebut. 
 
"‎Dengan dimasukannya sebagai objek cukai, unsur pengendalian akan lebih efektif. Selain untuk pengendalian yang merupakan syarat pengenaan cukai, ekstensifikasi ini dapat menambah penerimaan negara," jelas Yustinus.
 
Sementara itu, ‎Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Muhaimin Moefti juga mendukung pemerintah untuk mencari alternatif sumber penerimaan cukai. Pasalnya, kategori barang kena cukai di Indonesia masih sempit.
 
"Indonesia hanya mengandalkan tiga komoditi saja, yaitu tembakau, etil alkohol atau etanol, dan minuman beralkohol. Padahal, negara-negara ASEAN lainnya mempunyai lingkup barang kena cukai yang lebih luas," tutup Moefti.
 
Sebelumnya Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan bahwa plastik akan menjadi komoditas kena cukai di 2017. Menurutnya, plastik yang dipilih adalah plastik yang merusak lingkungan seperti plastik kresek. Dari 17 persen sampah plastik, 67 persen merupakan dari kantong plastik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan