Sebelumnya, bank sentral telah menerbitkan aturan baru terkait pemberian kredit dengan melonggarkan kebijakan LTV. BI menurunkan uang muka atau down payment (DP) untuk KPR di bank konvensional yang hanya 15 persen sedangkan di bank syariah sebesar 10 persen.
"Kalau bisa kita tawarkan bunga KPR di bawah 10 persen maka permintaanya cukup meningkat. Ditambah lagi kalau DP-nya lebih kecil, orang punya kemampuan ambil KPR lebih besar dari pada DP 30 persen," kata Jahja di Hotel Kempinski, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Dirinya menambahkan, pelonggaran LTV membuat BCA merevisi target penyaluran kredit di sektor properti. Dalam revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) pada Juni lalu, BCA menargetkan kredit sektor properti mencapai 10 persen atau di atas target sebelumnya.
"Meskipun secara industri, properti turun tapi di BCA di atas perkiraan. Bahkan pada saat merevisi RBB, salah satu yang kita revisi itu KPR. Paling tidak secara internal kita sudah merevisi target kita untuk KPR, karena KPR masih dibutuhkan oleh masyarakat," jelas dia.
Di samping itu, Jahja optimistis dana tax amnesty yang masuk akan bisa dilimpahkan untuk sektor riil. Salah satu yang menarik adalah investasi di sektor properti yang dinilai akan membuat pasar properti semakin meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News