Penggemar motor besar melihat asesoris Harley Davidson di showroom PT Mabua Motor Indonesia. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penggemar motor besar melihat asesoris Harley Davidson di showroom PT Mabua Motor Indonesia. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dua Investor Baru Siap Jual Kembali Harley Davidson di Indonesia

Dian Ihsan Siregar • 20 Juli 2016 13:49
medcom.id, Jakarta: PT Mabua Harley Davidson dan PT Mabua Motor Indonesia telah mundur sebagai agen tunggal pemegang merek (ATPM) sepeda motor Harley Davidson di Indonesia per Februari 2016. Dua perusahaan asli Indonesia pun bakal masuk‎ menggantikan pemegang ATPM Harley yang baru.
 
"Kalangan Indonesia juga, kenapa bilang Indonesia, karena dua Investor ini asli Indonesia. Pastinya orang Indonesia," ungkap Direktur Harley Owners Group (HOG) Jakarta Chapter‎ Sahat Manalu, ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
 
Saat ini, kedua investor tersebut belum memberikan kabar detail. Namun setidaknya, tambah Sahat, nantinya kedua investor itu akan menjadi distributor Harley Davidson yang baru di Indonesia.

Sahat mengakui, kedua perusahaan (investor) yang baru akan hadir menjelang akhir 2016. Sehingga, semua pemilik Harley Davidson tidak perlu mengkhawatirkan tutupnya Mabua yang belum lama ini terjadi.
 
"Dalam waktu dekat mereka akan buka, pengusaha Indonesia juga. Tapi saya belum dapat detail resminya, jelang akhir tahun lah," tutur Sahat.
 
Sebagaimana diketahui, PT Mabua Harley Davidson (MHD) secara resmi mengucapkan salam perpisahan sebagai authorized dealer Harley-Davidson di Indonesia.
 
Selain pamit, Direktur MHD Djonnie juga mengungkapkan beberapa alasan keputusan penutupan MHD. Pajak dan kurs rupiah terhadap USD jadi faktor utama, dan MHD mengatakan mengalami kerugian yang cukup besar.
 
"Pajak untuk motor ini mencapai 300 persen, Ini yang semakin memberatkan kami. Kalau ada yang bilang harga MHD kemahalan ya karena biaya pajak yang besar itu. Kita hanya ambil margin banyak," bebernya.
 
Sejumlah kebijakan pemerintah terkait pajak yang semakin memberatkan bisnisnya seperti PMK No.175/PMK.011/2013 tentang Kenaikan Tarif PPh 22 Import dari 2,5 persen jadi 7,5 persen. Lalu PP Nomor 22 tahun 2014 tentang Kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah dari 75 persen menjadi 125 persen.
 
Kemudian PMK No.90/PMK.03/2015 tentang Penetapan Tarif PPh 22 tentang Barang Mewah untuk Motor Besar dengan Kapasitas Mesin di Atas 500 cc dari nol persen menjadi lima persen. Terakhir PMK No.132/PMK.010/2015 tentang Kenaikan Tarif Bea Masuk Motor Besar dari 30 persen menjadi 40 persen.
 
Tidak heran harga Harley-Dsvidson tipe termahal mencapai Rp1,4 miliar. Padahal sebelumnya, tipe yang sama dijual dengan harga Rp600 juta-Rp700 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan