Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo mengatakan, unit link berbeda dengan produk asuransi tradisional. Unit link menawarkan imbal hasil investasi sekaligus perlindungan jiwa nasabah.
"Minimnya informasi dan rendahnya literasi keuangan masyarakat membuat produk ini banyak disalahpahami dan dikeluhkan. Karena itu konsumen mesti cermat saat membelinya," kata dia di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/6/2016).
Dirinya menambahkan, pemahaman masyarakat mengenai unit link masih sering keliru. Pasalnya masyarakat sering beranggapan jika unit link sama dengan tabungan di mana ada keuntungan di dalamnya. Sementara premi yang dibayarkan seluruhnya menambah investasi.
"Padahal unit link memberikan manfaat proteksi dan investasi sekaligus. Sementara premi yang bersifat tetap, mencakup biaya asuransi dan investasi dengan imbal hasil investasi dapat diambil sewaktu-waktu sesuai kontrak dan terdapat risiko penurunan nilai investasi," jelas dia.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar masyarakat memperhatikan beberapa hal agar terhindar dari salah memilih produk asuransi. Pertama, masyarakat harus memastikan bahwa produk yang dibeli berasal dari perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sumber: OJK
Selain itu, masyarakat juga harus mengerti jika asuransi bukan Multi Level Marketing (MLM) dan nasabah bukan agen pemasar. Dengan begitu, masyarakat bisa tetap waspadai iming-iming komisi besar dari produk yang ditawarkan.
Dirinya menyebut, pertimbangkan konsekuensi atas persetujuan penggunaan data pribadi kepada perusahaan asuransi juga menjadi hal yang penting. Hal lain yang juga perlu dipahami adalah terkait hak dan kewajiban dalam polis asuransi unit link.
"Beli lah produk sesuai kebutuhan dan kemampuan Anda. Jangan tergiur janji imbal hasil besar. Ini bukan tabungan tetapi kombinasi asuransi dan investasi yang berisiko fluktuasi. Beli lah dari agen pemasar bersertifikasi khusus dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News