Dirinya tidak menampik bila tunggakan pajaknya cukup fantastis yakni sebesar Rp14 miliar untuk wilayah Sibolga. Namun demikian, Ken tidak mengetahui secara pasti apakah pengusaha karet itu merupakan pengusaha besar di Sibolga atau bukan.
"Tunggakan pajak mereka untuk daerah Sibolga dan Nias sangat besar. Tunggakan itu merupakan hasil pemeriksaan DJP Sibolga dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," tegas Ken, ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Menurutnya, tunggakan pajak itu sudah terjadi cukup lama. Dengan dasar itu, KPP Sibolga membuat surat penagihan pajak atau surat paksa kepada pengusaha karet tersebut agar pajak yang belum terbayar bisa diselesaikan dengan cepat.
Sayangnya takdir berkata lain karena pada saat mau memberikan surat penagihan pajak, dua pegawai pajak yang hendak menagih pajak demi pembangunan negara harus meregang nyawa oleh aksi sadis dari sejumlah oknum yang diduga datang dari pengusaha karet itu.
Ken tidak memungkiri setiap petugas pajak atau juru sita memang tidak disenangi oleh para wajib pajak, utamanya bagi mereka yang tidak mau melaksanakan kewajibannya membayar pajak untuk negara.
"Namanya orang, pegawai pajak banyak yang tidak senangi. Hanya saja kita tidak tanggap, karena memang ada salah satu pegawai yang orang Nias, karenanya kita pikir aman-aman saja, tapi kenyataannya lain," tutup Ken.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News