Mentreri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjawab keraguan mengenai sumber anggaran yang digunakan untuk membiayai program tersebut. Dia menegaskan anggaran yang terkait tiga kartu dalam program perlindungan sosial tersebut, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah disepakati DPR dalam hal ini APBN-P 2014.
"Anggaran semua ada di APBN-P 2014, itu sudah disepakati DPR," jelas Bambang di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014) malam.
Bambang menjelaskan, dalam APBN-P 2014, DPR dan pemerintah telah menyepakati adanya dana perlindungan sosial sebesar Rp5 triliun sebagai kompensasi yang bisa digunakan kalau-kalau ada pengalihan BBM bersubsidi, ditambah dengan adanya cadangan risiko fiskal sebesar Rp2,7 triliun.
"Ya memang itu sudah didesain seperti itu waktu disetujui DPR. Dana cadangan sosial memang untuk diserap bukan untuk tidak dipakai. Ya pokoknya nanti kalau semuanya akan dikeluarkan dan dilaporkan pemerintah pusat," terang Bambang.
Semua itu sudah termasuk ke dalam belanja cadangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN). Ketika dana Ba-BUN dipindahkan ke K/L itu adalah di pasal 17 ayat 1 UU APBN-P 2014 sudah dinyatakan dan ditetapkan untuk pemerintah.
Jadi, seharusnya anggaran ini tak dipermasalahkan oleh DPR dan pihak lainnya karena jelas DPR pun mengetahui hal tersebut. "Jadi semuanya sudah disetujui DPR, karena kan yang buat UU itu pemerintah dan DPR," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News