Subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR) lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak yang sempat dicabut, kembali dilanjutkan.
"Memang itu salah satu yang kita suarakan, mengenai revisi peraturan Menteri No 3 mengenai diakhirinya FLPP untuk rumah tapak per 31 maret. Jadi kalau itu mendapat respon dari pemerintah Presiden Jokowi, kami sangat senang," ujar Ketua Umum Apersi, Anton R Santoso di Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Anton menjelaskan, penghapusan subsidi rumah tapak membuat pengembang yang takut untuk berinvestasi. Dengan munculnya kembali subsidi ini, terang membawa angin segar bagi pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Begitu juga, dengan demikian masalah backlog (Persoalan kekurangan pasokan) juga berkurang dan suplai ke pasar akan lebih besar," katanya.
Walau dicabut, bukan berarti subsidi ini berlaku untuk seluruh kota karena melihat tata ruang wilayah masing-masing kota. Anton menyambut positif kebijakan itu. Dengan begitu, wilayah yang padat penduduk dan memiliki harga tinggi lebih condong dibangun hunian vertikal seperti Rusunami.
"Jadi masyarakat yang ada dipinggiran bisa beli apartemen atau rusunami. Jadi itu gabungan antara hunian vertikal dan rumah tapak cukup baik," ujar Anton
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News