Ilustrasi tambang batu hijau milik Newmont -- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Ilustrasi tambang batu hijau milik Newmont -- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Royalti Newmont Disepakati dari 3,25-4%

Husen Miftahudin • 03 September 2014 08:58
medcom.id, Jakarta: Dirjen Minerba Kementerian ESDM R. Sukhyar telah menyepakati kenaikan royalti dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT). Kenaikan royalti tersebut meliputi royalti emas, tembaga, dan perak.
 
Sukhyar mengatakan bahwa royalti emas disepakati naik dari awalnya satu persen menjadi 3,75 persen. Kemudian royalti tembaga naik dari sebelumnya 3,5 persen menjadi empat persen. Terakhir royalti perak naik dari awalnya satu persen menjadi 3,25 persen.
 
"Ini sesuai dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba yang meminta para pihak (penambang) bicara untuk meningatkan penerimaan negara," ujarnya saat ditemui usai pertemuan renegosiasi di Kantor Ditjen Minerba, Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014) malam.

Namun demikian, permintaan royalti tidak akan berhenti disitu saja. Tetapi pemerintah juga akan mengenakan royalti untuk unsur lain apabila dalam aktivitas penambangan ditemukan unsur selain emas, tembaga, dan perak.
 
"Ketika mengolah dan menemukan unsur lain yang bermanfaat, itu akan dikenakan royalti. Mengolah dalam negeri akan terurai di sini. Bermanfaat akan ada royalti. Kita sudah masukkan dalam revisi kesepakatan," tegasnya.
 
Dalam kesepakatan ini, pemerintah juga sependapat untuk meningkatkan dan memantau kandungan lokal yang digunakan Newmont dalam beroperasi. "Estimasi saya kalau 10 persen saja kandungan lokalnya kita sudah dapat senilai Rp15 triliun," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan