"Jika ketentuan yang dilanggar sudah sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia. Maka kapal itu sudah masuk dalam kapal ilegal yang bisa ditenggelamkan," ujar Indroyono, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Menurut Indroyono, mengacu pada Pasal 69 undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan yang menyebutkan kapal pengawas perikanan, UU itu memiliki fungsi untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, sesuai dengan amanat yang sudah diucapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemerintah Indonesia bisa tenggelamkan kapal, jika terbukti kapal itu melanggar peraturan laut di Indonesia, seperti illegal fishing.
"Kalau berdasarkan fungsi ayat satu, penyidik dan pengawas perikanan dapat tenggelamkan kapal perikanan yang berbendera asing. Hal itu bukti awal yang cukup pas," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id