Ilustrasi. (FOTO: dok MI)
Ilustrasi. (FOTO: dok MI)

Serikat Pekerja Tolak Penonaktifan 5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan

Desi Angriani • 02 Agustus 2019 20:11
Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak langkah BPJS Kesehatan yang menonaktifkan 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI). Kebijakan itu dinilai melanggar hak warga Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau.
 
Direktur Eksekutif Lembaga Pengawas Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Jamkes Watch Iswan Abdullah mengatakan alasan deaktivasi peserta lantaran tidak pernah mengakses BPJS Kesehatan sejak 2014 tidak masuk akal.
 
"Tidak masuk akal hanya gara-gara kartu BPJS nya tidak pernah digunakan lantas haknya untuk mendapatkan PBI dicabut," katanya kepada Medcom.id di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.

Selain itu, alasan NIK KTP yang tidak tercatat juga dinilai kurang relevan. Sebab, pihak BPJS Kesehatan dapat memastikan terlebih dahulu keberadaan peserta melalui alamat dan kontak yang terdaftar.
 
"Jangan sampai permasalahan administratif mengalahkan substansi," tegasnya.
 
Terkait rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan juga dinilai akan memberatkan masyarakat. Menurutnya langkah yang seharusnya dilakukan oleh BPJS Kesehatan ialah dengan menaikkan jumlah kepesertaan.
 
Saat ini baru sekitar 14 juta pekerja formal yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dari sekitar 54,1 juta pekerja. Jika seluruhnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan upah rata-rata nasional sebesar Rp2,8 juta akan dihasilkan tambahan dana sebesar Rp91 triliun.
 
"BPJS Kesehatan jangan malas untuk turun ke lapangan guna memastikan seluruh pekerja dan rakyat Indonesia menjadi peserta jaminan kesehatan. Ini kan kesannya hanya menunggu bola," pungkas dia.
 
Adapun penonaktifan 5,2 juta peserta BPJS Kesehatan dilakukan berdasarkan surat keputusan (SK) menteri sosial nomor 79 tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan Tahap Keenam.
 
Dalam SK itu disebutkan peserta yang dinonaktifkan merupakan peserta yang memiliki NIK tidak jelas, tidak pernah mengakses layanan kesehatan yang ditentukan, meninggal, data ganda, dan tidak masuk kategori miskin atau tidak mampu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan