Gedung Sarinah. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Gedung Sarinah. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sarinah Bantah Punya Bisnis Pinjaman Online

Eko Nordiansyah • 01 Agustus 2019 20:54
Jakarta: PT Sarinah (Persero) membantah tidak memiliki kegiatan usaha di bidang pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech Lending). Pasalnya muncul aplikasi Delima Kotak yang mengatasnamakan Sarinah.
 
General Manager of Corporate Secretary Sarinah Haslinda Triekasari mengklarifikasi sehubungan dengan adanya aplikasi pinjaman online bernama Delima Kotak pada sistem operasi Android, Google Play Store.
 
"Aplikasi Delima Kotak yang mengatasnamakan perusahaan kami bukan milik atau dikelola oleh PT Sarinah (Persero) dan PT Sarinah (Persero) tidak pernah terlibat dan/atau bekerja sama dengan Delima Kotak dalam bentuk apapun," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.

Sarinah telah berkirim surat kepada Google Indonesia untuk dapat menindaklanjuti keberadaan aplikasi Delima Kotak tersebut pada Google Play Store. Apalagi ada review konsumen yang berpotensi merugikan nama baik dan/atau kegiatan usaha Sarinah saat ini maupun di kemudian hari. 
 
Berdasarkan website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa aplikasi Delima Kotak yang mengatasnamakan Sarinah tidak termasuk dalam daftar Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK. Untuk itu, Sarinah akan menindaklanjuti perihal ini ke OJK.
 
"Kami akan menindaklanjuti hal ini dengan menyampaikan informasi kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) di OJK untuk menindaklanjuti aplikasi Delima Kotak tersebut," jelas dia.
 
Sarinah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang Ritel, Perdagangan dan Properti yang sudah berdiri sejak Agustus 1962. Sarinah memiliki dan mengelola usaha di gedung pusat perbelanjaan yang dikenal dengan nama Sarinah Department Store.
 
"Terkait dengan beberapa penjelasan yang telah kami uraikan di atas, maka semua kerugian materiil maupun immateriil yang timbul dari kegiatan yang dilakukan oleh Delima Kotak bukan merupakan tanggung jawab PT Sarinah (Persero)," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan