Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. FOTO: Dok/MI PANCA SYURKANI
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. FOTO: Dok/MI PANCA SYURKANI

Penaikan UMP Beri Kepastian bagi Buruh dan Pengusaha

Eko Nordiansyah • 19 Oktober 2019 07:53
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan memberi kepastian bagi semua pihak. Bukan hanya bagi para buruh, tetapi para pengusaha juga mendapat kepastian terkait upah.
 
Hanif menyebut kenaikan upah merupakan mandat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Didalamnya diatur bahwa penaikan upah disesuaikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
 
"Ini sesuatu yang jadi mandat UU kok. Jadi ya menurut saya ini harus diterima semua pihak, karena ini sesungguhnya situasi yang win-win," kata dia, ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Oktober 2019.

Ketentuan upah ini akan memberi peluang bagi pengusaha mempersiapkan diri karena penaikan diputuskan jauh-jauh hari. Sementara bagi buruh, penaikan upah memberikan kepastian bahwa kesejahteraan mereka diupayakan terus meningkat.
 
"Pengusaha mereka sudah siapkan dari tahun-tahun sebelumnya, bisa hitung, inflasi seperti apa, ekonomi seperti apa. Para pekerja ada kepastian penaikan upah setiap tahun. Kasarnya enggak terlalu ribut-ribut upah naik," jelas dia.
 
Dirinya menambahkan penetapan UMP untuk 2020 merupakan upaya terbaik yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Hanif menyebut pemerintah memang tidak bisa menyanggupi semua keluhan baik dari pengusaha maupun para pekerja. Namun evaluasi terhadap kebijakan ini akan terus dilakukan.
 
"Pemerintah sudah ambil posisi yang win-win, memang kondisi ini lebih kondusif kedua pihak. Kenaikan upah ini enggak perlu dijadikan kontroversi semua pihak, baik teman-teman pengusaha, serikat (buruh), kita terus menerus evaluasi kedepannya," tukasnya.
 
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan