"Penandatanganan MoU hari ini diharapkan memberikan jaminan kepastian hak konsumen agar transportasi online bisa semakin memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat," kata Kepala BPKN Adriansyah Parman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Go-Jek Indonesia dan PT Jasa Raharja, Adriansyah mengatakan, inisiatif Go-Jek ini turut mendukung kebijakan pemerintah terkait perlindungan konsumen. Hal ini diharapkan turut menciptakan praktik bisnis yang baik.
"Dengan mengutamakan perlindungan konsumen ini, diharapkan juga akan timbul trust antara konsumen terhadap penyedia layanan transportasi dan ini berdampak baik bagi kegiatan ekonomi kita ke depannya," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyebutkan fokus Gojek untuk mengedepankan keamanan dan keselamatan pengguna layanannya patut diacungi jempol karena sejalan dengan harapan pemerintah.
Co-Founder Go-Jek Indonesia Kevin Aluwi menjelaskan, pihaknya memiliki tiga pilar inisiatif keamanan konsumen yang terdiri dari pencegahan, perlindungan, dan penanganan yang sigap dan responsif. Fokus pencegahan dengan meminimalisasi risiko yang dilakukan secara berkelanjutan.
"Upaya pencegahan dimulai sejak rekrutmen mitra hingga melakukan berbagai pelatihan terkait keselamatan berkendara, pencegahan kekerasan seksual, dan pengetahuan tentang pertolongan pertama pada kecelakaan," jelas dia.
Sementara upaya perlindungan dijalankan dengan memberikan perlindungan asuransi. Perlindungan asuransi diberikan kepada pengguna layanan Go-Car bekerja sama dengan Jasa Raharja, sedangkan pengguna layanan Go-Ride dilindungi oleh asuransi Allianz yang didukung oleh Pasar Polis.
"Go-Jek juga telah mengembangkan fitur keamanan pada aplikasi, antara lain Tombol Darurat dan Bagikan Perjalanan, berbagai bentuk tindakan darurat dapat dilaporkan dengan cepat sehingga dapat direspons dengan cepat pula. Kemudian ada fitur pengingat bagi mitra pengemudi Go-Car untuk beristirahat," katanya.
Untuk penanganan yang sigap dan responsif, Go-Jek menyiagakan unit darurat khusus selama 24 jam. Unit darurat khusus yang tersedia di Jakarta, Medan, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar bahkan telah terintegrasi dengan layanan ambulans Gojek sehingga dapat diberikan pertolongan medis awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News