Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Bank Indonesia)
Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Bank Indonesia)

BI Luncurkan Standar Pembayaran QR Code

Eko Nordiansyah • 17 Agustus 2019 12:28
Jakarta: Bank Indonesia (BI) meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS). Peluncuran itu bertepatan dengan HUT ke–74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
 
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan QRIS yang mengusung semangat UNGGUL, yakni universal, gampang, untung dan langsung, bertujuan mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, dan memajukan UMKM yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi untuk Indonesia Maju.
 
"Semangat ini sejalan dengan tema HUT ke–74 Kemerdekaan RI yaitu 'SDM Unggul Indonesia Maju'," kata Perry, dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019.

QRIS UNGGUL mengandung makna pertama unggul berarti penggunaan QRIS bersifat inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat dan dapat digunakan guna transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri. Kedua, gampang yang artinya masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel.
 
Ketiga, untung, yaitu transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel. Keempat, langsung, transaksi dengan QRIS langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.
 
QRIS disusun oleh BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara.
 
Untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) dengan penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran.
 
Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) di tahap pertama pada September hingga November 2018 dan tahap kedua pada April hingga Mei 2019.
 
Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan