Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto. Dok; Kemenperin.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto. Dok; Kemenperin.

Menperin Nilai Kertas Bekas Tidak Termasuk Bahan Berbahaya

Nia Deviyana • 17 Juni 2019 20:56
Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menilai usulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Dinas Bea Cukai untuk memasukan impor kertas bekas ke jalur merah tidak tepat. Menurut Airlangga, kertas bekas tidak termasuk golongan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
 
"Kertas bekas bukan sesuatu yang termasuk dari B3 dan tidak seharusnya masuk jalur merah," ujarnya usai ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2019.
 
Airlangga menambahkan kebutuhan dari industri kertas dalam negeri sangat tinggi. Hal ini menjadi tantangan industri di tengah aturan membatasi penggunaan kayu.

"Kertas produksinya kan dari hutan menghasilkan kayu. Sekarang pemerintah membatasi penggunaan kayu dan cara lain adalah recycle kertas," tuturnya.
 
Dia pun menilai siapapun perusahaan yang melakukan daur ulang selayaknya mendapatkan apresiasi. "Karena hampir semua perusahaan consumer good, mengutamakan daur ulang kertas," tukasnya.
 
Hal yang sama juga berlaku bagi plastik bekas. Airlangga mengatakan kebutuhan Industri dalam negeri akan plastik sangat tinggi. Sehingga mendaur ulang plastik menjadi salah satu upaya yang efisien sembari terus memperluas industri petrokimia.
 
"Salah satu solusi mengurangi impor yakni dengan memproduksi recycle plastik. Itu investasinya jauh lebih murah dibanding bangun oil refinery (kilang minyak)," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan