"Plafon kredit tersebut adalah kredit dengan skema khusus, di mana PTPN XI adalah avalisnya," kata Direktur Agrobisnis dan Usaha Syariah Bank Jatim Tony Sudjiarijanto, seperti dikutip dari Antara, di Surabaya, Rabu (6/4/2016).
Menurut Tony, jika persyaratan sudah lengkap, maka kredit untuk petani tebu di lingkungan PTPN XI itu bisa langsung cair, karena dana sebanyak Rp200 miliar tersebut memang sudah disiapkan.
Sebelumnya, pada 5 April 2016 telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bank Jatim yang diwakili Direktur Agrobisnis dan Usaha Syariah Tony Sudjiarijanto dan PTPN XI yang diwakili Direktur Keuangan PTPN XI Anang Abdul Qoyyum di Surabaya.
Penandatanganan PKS Bank Jatim dan PTPN XI itu juga disaksikan oleh Ketua Dewan Pembina APTRI yang dikenal dekat dengan kalangan petani tebu, HM Arum Sabil. Direktur Agrobisnis dan Usaha Syariah Bak Jatim menjelaskan pembiayaan untuk petani tebu itu diupayakan dengan proses cepat supaya perputaran uang kredit bisa berjalan lancar.
"Semakin cepat pembiayaan, maka semakin cepat pula petani menanam tebu, dan demikian seterusnya, uang itu bisa dibayarkan lagi ke bank. Adapun kredit petani tebu di Bank Jatim sendiri tenornya selama dua tahun, dengan bunga 10 persen per tahun," pungkansya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News