"Bahkan industri tersebut justru akan mati dengan aturan impor baru itu," ucap Ketua Dewan Pembina Aprisindo Harijanto, ditemui di Gedung BKPM, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Dalam aturan itu, menurut dia, Lembong menghapus ketentuan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu. Produk tertentu yang dimaksud antara lain kosmetik, pakaian jadi, obat tradisional, elektronik, alas kaki, dan mainan anak. Dengan aturan itu, impor produk tersebut hanya memerlukan Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
"Saya kira tidak ada negara yang kuat kalau industrinya tidak tumbuh. Indonesia yang penduduknya besar, industri padat karya masih dibutuhkan," jelas dia.
Franky menjelaskan, aturan itu tidak berpihak kepada produsen dan justru menjadikan orang lebih cenderung menjadi pedagang. Sehingga industri di Indonesia akan berjalan stagnan.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Sutrisno menambahkan, Permendag 87/2015 membuat importir pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) tidak diperbolehkan mengimpor barang jadi.
"Saat ini masih ada produsen yang salah satu komponennya belum memiliki skala ekonomi dan harus diimpor. Itu paradoks dengan visi bangun industri. Itu perdagangan, bukan negara industri. Kalau trading, serapan tenaga kerja jauh lebih kecil dari pada industrinya sendiri," tutup Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id