Demikian hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution bersama beberapa menteri seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Deputi Pengendalian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis, dan Dirut PT PLN Sofyan Basyir.
"Kita berpacu dengan waktu dan harus segera diselesaikan untuk kemudian dibawa ke rapat kabinet," kata Darmin di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2016).
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil survey Bank Dunia yang mengukur kemudahan berusaha di 189 negara. Survey pada tahun lalu yang baru saja dipublikasikan menempatkan Indonesia di posisi 109. Adapun negara tetangga di sekitar, menempati urutan yang cukup baik, seperti Malaysia berada di peringkat 18, Thailand di peringkat 48 dan Vietnam di peringkat 90.
Beberapa aturan yang akan diperbaiki misalnya modal dasar pendirian Perseroan Terbatas (PT) ditetapkan minimal Rp50 juta akan dilakukan pengecualian untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang besarannya mengacu kepada kesepakatan para pihak. Perubahan ini diharapkan bisa meningkatkan nilai dalam indikator starting business.
"Kita akan melakukan sosialisasi seluruh peraturan yang berkaitan dengan EODB ini dalam waktu dekat bersama-sama dengan BKPM dan kementerian serta lembaga lain," jelas Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News