Lantas apa yang menjadi persoalan legislatif menunda untuk segera menghalalkan UU APBN 2016?
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Ahmadi Noor Supit menekankan, sebenarnya pembahasan di Banggar sudah tidak ada masalah. Alias tidak ada yang perlu diubah lagi dari penetapan postur sementara.
Namun, yang menjadi kendala yakni ada di masing-masing komisi mengenai besaran penyertaan modal negara (PMN) untuk perusahaan-perusahaan pelat merah yang dinilai terlalu besar dengan besaran Rp44,48 triliun.
Padahal perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keuangan yang bagus. Jika hal tersebut dibandingkan dengan anggaran kesejahteraan rakyat seperti dana desa sebesar Rp47 triliun yang dikatakan kecil.
"PMN itu banyak disorot karena ada fungsi pengawasan kita terhadap pemerintah, bukan kemudian ini enggak boleh itu enggak boleh," kata Supit di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
Kemudian juga terkait dengan perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi menjadi 5,3 persen dari usulan awal 5,7 persen serta target harga minyak (ICP) jadi USD50 per barel dari USD60 per barel berakibat pada pengurangan target pendapatan negara yang ujungnya membuat beberapa anggaran belanja terpangkas, termasuk usulan anggaran dari komisi.
"Tiap komisi minta Rp274 triliun, itu enggak mungkin, dipenuhi dari mana uangnya. Posisi Banggar kan harus dilihat bersama pemerintah," ujarnya.
Dia menegaskan ketidakpuasan terhadap perubahan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk membuat tidak adanya keputusan.
"Posisi kita adalah sekarang menerima atau menolak saja. Kalau ada pembahasan, terus perubahan sedikit demi sedikit itu artinya ada pembahasan yang saling menerima masukan saja," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News