Adapun 12 K/Lembaga tersebut yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kepolisian, Bank Indonesia, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan satgas tersebut diperlukan untuk mencegah dan menangani investasi bodong. Menurut dia literasi keuangan masyarakat Indonesia pada 2016 masih rendah yakni sebesar 29,7 persen kendati saat ini angka tersebut sudah mengalami kenaikan 21,8 persen.
Namun demikian, lanjut Wimboh, kenaikan angka tersebut belum dapat menangkal oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam membuat investasi ilegal.
"Satgas ini kekuatan kita, digabungkan lembaga satgas dari 12 kementerian dan lembaga, menunjukkan kekuatan kalau kita siap memberantas virus investasi bodong," ujarnya di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.
Ia menambahkan dalam kurun waktu 10 tahun, masyarakat yang dirugikan karena investasi bodong tercatat sebesar Rp100 triliun, itu pun belum termasuk masyarakat yang enggan melaporkan kerugiannya ke satgas. Oleh karena itu, satgas harus dapat memberikan edukasi secara masif ke berbagai lapisan masyarakat.
"Banyak yang menjadi korban tidak hanya dari orang awam, banyak juga pejabat dan intelektual menjadi korban. Diharapkan edukasi dapat dilakukan menyeluruh," tambahnya.
Pihaknya mengarahkan satgas tersebut dapat melakukan empat hal, pertama aktif melakukan tindakan pencegahan melalui program-program edukasi dan literasi yang efektif.
"Manfaatkan teknologi informasi yang saat ini sudah maju sedemikian pesat, sehingga pesan-pesan tersebut dapat lebih mudah dipahami masyarakat," tuturnya.
Kedua, satgas lebih proaktif dalam mendeteksi potensi penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ilegal. Sehingga satgas jangan hanya menunggu aduan dari masyarakat.
Ketiga, satgas dapat memanfaatkan jaringan dan koordinasi yang dimiliki untuk lebih aktif beroperasi di luar Jawa.
Keempat, dapat mewaspadai oknum-oknum yang menggunakan teknologi informasi untuk menawarkan produk-produk keuangan yang ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Satgas harus tingkatkan pengetahuan dan pemahamannya terkait teknologi digital," tutur dia.
Adapun penandatanganan perjanjian tersebut melingkupi beberapa hal:
1. Forum koordinasi.
2. Pencegahan tindakan melanggar hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
3. Penanganan tindakan melanggar hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
4. Tukar menukar data dan informasi.
5. Tindak lain sesuai kesepakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News