Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan jika merujuk pada semua perundang-undangan maka semua SDA harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebenar-benarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Jikalau memang diekspor maka uangnya harus kembali ke dalam negeri, kalau diekspor uangnya diparkir di luar negeri enggak bisa," kata Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa, 4 September 2018.
Jonan mengatakan pihaknya bakal membuat mekanisme agar devisa hasil ekspor minerba disimpan di dalam negeri pertama semua ekspor wajib mendapatkan letter of credit (LC) dari perbankan.
Kedua devisa hasil ekspor 100 persen harus dikembalikan ke Indonesia boleh dalam bentuk dolar AS atau ditempatkan di perbankan domestik yang berada di luar negeri atau bank luar yang ada di dalam negeri.
"Enggak ada alasan saya pinjam valas di luar negeri. Itu bisa bayar di sini. Kalau uangnya enggak kembali kita kenakan sanksi," tutur Jonan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya akan memantau dengan meminta laporan setiap bulan pada perusahaan eksportir apakah memenuhi persyaratan, atau apakah tidak menempatkan dana di bank asing atau bank devisa dalam negeri.
"Sanksinya pengurangan produksi. Kita lihat perbulannya berapa (ekspor), kita lihat berapa yang pantas untuk pengurangan produksinya," jelas Bambang.
Sebagai informasi kebijakan ini ditempuh sebagai salah satu langkah untuk menekan gejolak yang terjadi pada mata uang rupiah. Dengan membawa kembali devisa ke dalam negeri diharapkan menambah pasokan dolar AS di dalam negeri dan memperkuat rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News