Menaker Hanif Dhakiri. FOTO: MI/ROMMY PUJIANTO
Menaker Hanif Dhakiri. FOTO: MI/ROMMY PUJIANTO

Cegah TKI Ilegal, Menaker Minta Dukungan 18 Gubernur

Husen Miftahudin • 10 April 2015 23:22
medcom.id, Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta dukungan kepada 18 Gubernur daerah kantong Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk melindungi terjadinya keberangkatan TKI ilegal.
 
Hal itu juga dilakukan kepada gubernur yang wilayahnya menjadi pintu keluar dan transit keberangkatan TKI untuk mengadu nasib di negeri seberang. Para Gubernur diminta mengerahkankan kewenangannya untuk memperketat pengurusan izin dan prosedur keberangkatan TKI yang hendak bekerja di luar negeri sehingga dapat mencegah para warganya menjadi TKI illegal dan unprosedural.
 
"Peranan Gubernur dalam sistem penempatan dan perlindungan TKI harus ditingkatkan. Kita dorong pendelegasian kewenangan kepada pemda provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat," ujar Hanif dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Ia mengatakan, salah satu bentuk dukungan yang diminta dari gubenur adalah mendirikan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) penempatan TKI di tingkat provinsi yang efektif melindungi TKI dan mencegah keberangkatan TKI illegal.
 
"Kita galang dukungan dari 18 gubernur untuk mendirikan LTSP khusus TKI sehingga pelayanan izin dan pemeriksaan administasi TKI menjadi lebih terkontrol, aman, transparan, murah dan cepat," papar Hanif.
 
Para Gubernur yang diminta dukungannya tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jaya, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Suwalesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
 
Ia menambahkan, dalam LTSP penempatan TKI itu akan melibatkan semua unsur terkait sehingga semua urusan dalam penempatan TKI dapat diselesaikan melalui satu pintu saja. Ini juga akan memudahkan pengawasan. Keanggotaan dalam LTSP penempatan TKI terdiri dari SKPD atau instisusi daerah yang membidangi Ketenagakerjaan (sebagai koordinator), Kependudukan dan Catatan Sipil, Keimigrasian, Kesehatan dan Psikologi, Perbankan Pemerintah, Asuransi TKI, dan Kepolisian di masing-masing provinsi.
 
Hanif mengakui, salah satu masalah yang dialami para TKI yang bekerja di luar negeri umumnya bersumber dari proses rekruitmen di dalam negeri. Pembenahan mekanisme rekruitmen di daerah asal ini merupakan solusi perlindungan terhadap para TKI.
 
"Oleh karena itu pencari kerja yang berminat bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri pada dinas-dinas tenaga kerja dengan tidak dipungut biaya. Hal ini akan membuat sistem pendataan TKI menjadi lebih tertib dan valid," pungkas Hanif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan