PTSP  - MI/PANCA SYURKANI
PTSP - MI/PANCA SYURKANI

Penerapan PTSP Masih Sulitkan Pengusaha

Angga Bratadharma • 28 April 2015 18:00
medcom.id, Jakarta: Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diterapkan oleh pemerintah daerah dinilai masih belum mempermudah para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Kurang siapnya sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pendukung menjadi salah satu faktornya.
 
Wakil Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan KADIN Indonesia Nofel Saleh Hilabi mengaku, pihaknya kerap menerima laporan dan keluhan yang diterima dari para pelaku usaha. Dia mengatakan, PTSP yang diberlakukan oleh pemerintah, contohnya DKI Jakarta belum sepenuhnya mendukung kegiatan usaha.
 
Nofel melanjutkan, belum sepenuhnya mendukung kegiatan usaha yang dimaksud karena fakta temuan-temuan di lapangan terkait pengurusan perizinan di mana janji pemerintahan lebih cepat ternyata jauh lebih lama dan sulit. 
 
"Hal ini dikarenakan belum siapnya sumber daya manusia dan infrastruktur yang ada di pemerintah daerah," ungkap Nofel, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (28/4/2015).
 
Pada posisi ini, Nofel mempertanyakan bagaimana PTSP bisa mengeluarkan perizinan usaha dengan SDM yang kurang menguasai pengetahuan tentang masing-masing fungsi perizinan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.
 
Dia mencontohkan, bila pelaku usaha ingin membuat PT ataupun CV maka menurut undang-undang dan tata cara pengurusan perizinan dimaksud haruslah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Domisili.
 
Sedangkan menurut Nofel fakta dilapangan mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Domisili tidak mungkin akan selesai dalam satu hari. Dan juga untuk membuat SITU/Domisili pelaku usaha haruslah menempatkan tempat usahanya sesuai dengan peruntukan yang dikeluarkan oleh dinas tata kota sebagai zonasi wilayah usaha. 
 
Sedangkan, lanjut Nofel, kenyataan di lapangan banyak sekali zonasi pemukiman yang sudah berubah menjadi tempat usaha. Contohnya wilayah Asem Baris Raya Tebet, Kemang, Senopati, dan lain-lain. Tapi, di peruntukkan tata kota belum di ubah menjadi zona usaha sehingga menghambat pelaku usaha di daerah tersebut. 
 
"Semestinya pemerintah segera merubah dan menyesuaikannya seperti fakta di lapangan. Kita harapkan pemda lebih fleksibel dengan tidak mempersulit hal-hal yang bisa dipermudah. Dengan dipermudahnya pelaku usaha dalam proses perizinan niscaya akan tumbuh sentra-sentra ekonomi baru yang diharapkan akan mempercepat perputaran ekonomi," pungkas Nofel.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan