Menkeu Bambang PS Brodjonegoro. ANTARA/Rosa Panggabean
Menkeu Bambang PS Brodjonegoro. ANTARA/Rosa Panggabean

Tarif Boleh dalam Dolar, Asalkan Transaksi Pakai Rupiah

Suci Sedya Utami • 11 Maret 2015 14:25
medcom.id, Jakarta: Undang-Undang Mata Uang telah dikeluarkan tahun 2011 lalu. Namun, hingga kini perihal kewajiban untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi dalam negeri masih belum dipatuhi. Nyatanya, masih banyak transaksi yang menggunakan valuta asing (valas), khususnya dolar.
 
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro membenarkan hal tersebut. Dia mencontohkan, pelaku usaha jasa penyewaan kawasan industri di sekitar Jakarta masih bayak yang ngeyel dengan aturan penggunaan mata uang yang telah diterbitkan itu.
 
"Sebenarnya kalau tarifnya dalam dolar enggak apa-apa selama bayarnya pakai rupiah. Namun kan menurut laporan, mereka membayar pakai dolar. Yang seperti ini ingin kita tertibkan," tutur Bambang di kantor Wakil Presiden di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).

Bambang mengatakan, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menginginkan penegakan hukum yang lebih baik dalam penggunaan rupiah di dalam negeri, sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Sanksinya untuk mereka yang tidak patuh kita jitak lah. Pemerintah sendiri akan lebih proaktif untuk melihat dimana saja transaksi dolar itu masih terjadi," cetus dia.
 
Namun, untuk turis asing yang sedang berkunjung ke Indonesia tidak akan dipersulit dalam melakukan transaksi dengan mengharuskan mereka membawa rupiah. Bank Indonesia, kata Bambang memberikan kelelusasaan pada hotel-hotel internasional untuk menyediakan akses money changer jika ada turis yang membayar menggunakan dolar.
 
"Nah ketika dia bayar pakai dolar langsung dirupiahkan oleh money changer dalam hotel. Jadi prosedurnya dipermudah yang penting transaski sudah rupiah," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan