"Hukum dan Undang-Undang Ketenagakerjaan harus ditaati oleh pengusaha yang ada di sini, jangan pernah mengabaikan hal keduanya, agar UU Ketenagakerjaan kita kuat dan berjalan," kata Hanif ditemui di pelataran Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Ketika UU Ketenagakerjaan dipatuhi oleh pengusaha dengan baik, maka upah yang diberikan kepada buruh sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga pengusaha tidak bisa melanggar UU Ketenagakerjaan yang ada.
Selain itu, perusahaan juga tidak boleh membubarkan serikat buruh yang telah dibentuk. Sebab, pembentukan serikat buruh dilindungi oleh UU.
"Pengusaha harus bisa mematuhi peraturan yang ada. Kami akan mengawasi guna menegakkan UU. Melalui pengawas ketenagakerjaan, kami akan menegakkan hukum perburuhan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News