"Ada TKI dan karyawan dari peserta asuransi kesehatan, tapi ini belum resmi ada pengumuman dari pemerintah sudah ditemukan orangnya apa belum, tapi namanya ada di dalam daftar peserta kami," ujar Dumasi di Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Dumasi menjelaskan, untuk korban yang berstatus tenaga kerja Indonesia (TKI), pihaknya sudah membayarkan klaim. Besarannya Rp80 juta sebab sebagai peserta asuransi TKI. Sementara untuk tujuh orang lainnya, ASM hanya membayarkan uang santunan berkisar Rp5 juta-Rp15 juta per orang. Pasalnya, ketujuh orang tersebut hanya terdaftar dalam asuransi kesehatan.
"Asuransi kesehatan cuma santunan duka nilainya bervariasi Rp5 juta-Rp15 juta tergantung polisnya karena itu bagian asuransi kesehatan bukan asuransi kematian," ucapnya.
Lebih lanjut, Dumasi mengungkapkan, ASM juga akan membayar asuransi pesawat sebesar 40 persen dari nilai pasaran pesawat tersebut alias berdasarkan market value.
"Beban Sinar Mas tidak terlalu besar, own retention kita cuma Rp1,5 miliar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News