Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 1/PERMEN-KP/2013 terkait kewajiban pemilik kapal penangkap dan pengangkut ikan untuk menggunakan observer sebagai pengawas kegiatan penangkapan dan pengangkutan ikan. Namun sayangnya, banyak pelaku usaha perikanan yang membangkang untuk tidak menggunakan observer.
"Permasalahan utama yang dihadapi pada kegiatan penempatan observer selama ini adalah masih rendahnya kesediaan dan kepatuhan pelaku usaha untuk menerima observer untuk ditempatkan di kapal perikanan. Sehingga jumlah observer yang ada, belum semuanya termanfaatkan," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Gellwynn Jusuf, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).
Lebih lanjut, jelas dia, jumlah observer yang ada di Indonesia saat ini hanya terserap sebanyak 20 persen. "Hal ini karena banyak pelaku usaha yang tidak memanfaatkan tenaga observer. Dalam kurun waktu 2012-2014, baru 82 tenaga observer yang terserap," ujar dia.
Menurut dia, hingga saat ini observer yang tersedia hanya sebanyak 403 orang. Jumlah tersebut masih jauh dari kata mencukupi, sebut dia, pasalnya kebutuhan untuk kapal pengangkut ikan saja dibutuhkan observer sebanyak 600 orang.
"Jika dijumlahkan, kebutuhan observer mencapai ribuan. Karena akan ditaruh di setiap kapal pengangkut ikan. Belum lagi dengan kapal eks asing," ujar dia.
Gellwynn menambahkan, apabila pelaku usaha tertib dalam menempatkan tenaga observer di kapalnya, maka semua data perikanan yang keluar akan tercatat dengan baik dan menjadi pemasukan bagi negara.
"Saat ini peta ketersediaan observer di Indonesia telah tersebar di beberapa lokasi, di antaranya Sumatera sebanyak 56 orang, Jawa 157 orang, Kalimantan dua orang, Sulawesi 65 orang, Ambon 93 orang, Bali dan Nusa Tenggara 18 orang, dan Papua sebanyak 12 orang," pungkas Gellwynn.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id