Ilustrasi. MI/Galih Pradipta.
Ilustrasi. MI/Galih Pradipta.

Januari 2018

Kementerian PUPR Realisasikan Belanja Anggaran Rp13,82 Triliun

Eko Nordiansyah • 04 Januari 2018 18:16
Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatatkan realisasi belanja pada awal Januari 2018 sebesar Rp13,82 triliun. Cepatnya realisasi belanja karena Kementerian PUPR telah melakukan lelang dini terhadap 2.266 paket dari total 6.554 paket yang terkontrak hingga Januari 2018.
 
"Kondisi per 3 Januari serapan anggaran telah mencapai 34 persen. Harapannya kita bisa capai target yang diinginkan di akhir tahun nanti," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin di Kantor Kementerian PUPR, Jalan Pattimura, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Januari 2018.
 
Jika dirinci, masing-masing belanja terdiri dari 1.014 paket senilai Rp3,56 triliun dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Alam, 934 paket senilai Rp9,04 triliun dari Direktorat Jenderal Bina Marga, 279 paket senilai Rp1,14 triliun dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan 9 paket senilai Rp26 miliar dari Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.

Dirinya menambahkan proses lelang dini yang dilakukan tahun ini lebih sedikit dibandingkan dengan 2017 kemarin. Pasalnya terdapat sejumlah perubahan tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR, namun hal ini tidak menjadikan perlambatan lelang dini tidak bisa dilakukan sebagaimana mestinya.
 
Salah satu perubahan yaitu kelembagaan unit layanan pengadaan (ULP) dan perubahan mekanisme usulan penetapan Kelompok Kerja (Pokja) ULP. Saat ini mekanisme usulan penetapan Pokja ULP, disampaikan langsung oleh Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR bukan satuan kerja (satker) pemilik proyek.
 
Selain itu, kelembagaan unit layanan pengadaan sesuai dengan Kepmen 1011 Tahun 2017 dibandingan dengan Kepmen 602 Tahun 2016, yaitu Kepala ULP dapat membentuk tim peneliti untuk membantu mengawasi seluruh tahapan proses pemilhan/seleksi di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dana atau indikasi penyimpangan kepada Kepala ULP.
 
"Upaya perbaikan konsekuensinya terjadi perlambatan tapi bukan berarti lelang dini enggak bisa dilakukan secara normal seperti biasanya. Diharapkan dengan adanya perubahan ini, proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR akan lebih berkualitas untuk mendukung percepatan pembangunan Infrastruktur," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan