"Kapasitas permodalan yang masih rendah dan perlu didorong. Banyak jumlah seperti perusahaan pembiayaan masih kecil modalnya sehingga tidak 'nendang' istilahnya," ujarnya, di Komisi XI DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.
Dirinya menambahkan, minimnya permodalan membuat peran perusahaan pembiayaan untuk membiayai sektor lain tidak bisa dicapai. Misalnya saja peran mereka untuk bisa membiayai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta sektor produktif lainnya.
Untuk mengatasi masalah itu, Edy menyebutkan, bisa digunakan dana repatriasi amnesti pajak untuk masuk ke sektor IKNB. Dirinya berharap dengan potensi untuk tumbuh yang masih tinggi maka membuka peluang investor menanamkan modal, misalnya, untuk perusahaan pembiayaan.
"Harapannya adalah dengan adanya (dana repatriasi) amnesti pajak dan dana yang masuk ke dalam itu merupakan tempat bagus untuk berinvestasi di dalam negeri. Kenapa perusahaan pembiayaan? Karena saat ini memiliki efektivitas yang tinggi untuk pelayanan kepada masyarakat yang non-bankable," jelas dia.
Lebih lanjut, Edy menyebut, jika perkembangan IKNB cukup pesat per tahunnya. Tahun lalu, aset IKNB konvensional tumbuh sekira 13 persen dengan mencapai hampir Rp2.000 triliun. Sedangkan IKNB syariah tumbuh lebih tinggi hingga 16 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News