Calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( DK OJK), Sigit Pramono.
Calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( DK OJK), Sigit Pramono.

Sigit Menanggapi Isu Dirinya Tolak OJK

Eko Nordiansyah • 05 Juni 2017 17:25
medcom.id, Jakarta: Calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( DK OJK), Sigit Pramono membantah dirinya pernah menolak keberadaan lembaga pengawas industri keuangan tersebut. Menurut dia, kabar itu datang karena kesalahan pemberitaan pada saat awal kemuncukan OJK tahun 2011.
 
"Pada waktu saya dikutip atau menyampaikan menentang lahirnya OJK tahun 2011, itu tidak persis seperti itu," tegas Sigit saat Fit and Proper Test di Komisi XI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.
 
Dirinya menambahkan, kritik yang disampaikan pada saat itu terkait dengan iuran yang harus disetorkan lembaga keuangan kepada OJK. Sayangnya meski membawa aspirasi pelaku industri, kata dia, hanya sosok dirinya yang ditonjolkan menolak keberadaan OJK.

"Kami tadinya dijanjikan sebagai pelaku jasa keuangan iuran dipungut setelah lima tahun. Tapi setelah alasan APBN tidak mampu pikul, maka dilakukan percepatan. Mohon dipahami sebagai mewakili sektor industri. Jadi saya tidak tahu kenapa saya paling ditonjolkan," jelas dia.
 
Menurut Sigit, kehadiran OJK sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) sehingga keberadaannya sah. Selain itu, hak dan kewajiban lembaga pengawasan industri keuangan ini sudah diatur dalam UU tersebut.
 
Lebih lanjut, Sigit menilai jika keberadaan OJK saat ini tetap diperlukan. Bahkan di tengah wacana pembubaran lembaga tersebut, dirinya menyebut OJK telah mewakili pelaku usaha di lembaga keuangan.
 
"Sanksi tuntunan pembubaran OJK dari berbagai pihak, jelas melampirkan saya tidak setuju dengan usulan pembubaran OJK. Apalagi kami mewakili 80 persen dari pelaku industri keuangan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan