Kelompok Pengawas Spesialis Teknologi Informasi Departemen Perbankan Syariah OJK, Bayu Endrasasana mengatakan, dalam industri perbankan terdapat empat kategori namun perbankan syariah baru masuk dalam fase kategori dua. Menurutnya, perbankan syariah yang sudah masuk pada kategori dua, maka dapat melakukan kegiatan bisnis dengan layanan internet banking.
"Belum ada satu pun perbankan syariah masuk ke kategori tiga, kalau sudah kategori tiga, maka perbankan syariah bisa melakukan one stop shopping (produknya tidak terbatas)," kata Bayu dalam Seminar Menuju Industri Keuangan Syariah yang Berkelanjutan di Era Digital di Jakarta, sebagaimana diberitakan Kamis 15 Juni 2017.
Dirinya menambahkan, data Bank Indonesia (BI) menyebutkan transaksi e-commerce pada 2014 sekira Rp34,9 triliun. Dengan potensi tersebut, maka perbankan syariah harusnya sudah bisa melakukan one stop shopping sehingga dapat memanfaatkan pertumbuhan e-commerce tersebut.
Sementara untuk perbankan dalam fase terakhir yakni kategori empat, atau generasi internet of everything, produk yang dimiliki perbankan sudah sangat lengkap dan layanannya juga sudah terakses internet dengan baik. Dengan begitu industri perbankan bisa menopang pertumbuhan e-commerce.
Namun demikian, meski potensi pasar perbankan syariah sangat besar di Indonesia tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal. Saat ini pangsa pasar perbankan syariah baru mencapai 5,1 persen dari total keseluruhan industri perbankan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News