Taman Djamoe milik Nyonya Meneer. (FOTO: dokumentasi Njonja Meneer)
Taman Djamoe milik Nyonya Meneer. (FOTO: dokumentasi Njonja Meneer)

Pailit, Aset Perusahaan Nyonya Meneer Dibekukan

Mustholih • 04 Agustus 2017 16:00
medcom.id, Semarang: Putusan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang terhadap perusahaan jamu Nyonya Meneer membawa akibat hukum. Aset Nyonya Meneer pun sementara ini dibekukan.
 
"Tapi dengan putusan ini Nyonya Meneer akan dibekukan sementara. Karena akan dijual melalui kurator," ujar Menurut Hakim Anggota PN Semarang, Wismonoto, saat dihubungi Metrotvnews.com, Jumat 4 Agustus 2017.
 
Wismonoto menambahkan seluruh aset Nyonya Meneer secara otomatis harus dikelola kurator. Aset tersebut lalu dilelang dan uang hasil penjualan dibayarkan ke para kreditur Nyonya Meneer.

"(Pelunasan) enggak ada tenggang waktu. Terserah kurator. Kalau aset dijual cepat dibeli, digelar rapat kreditur. Relatif masalah lamanya," ungkap Wismonoto.
 
Perusahaan jamu Nyonya Meneer telah berdiri sejak 1919. Keterbatasan dan keprihatinan masa pendudukan Belanda di awal 1900-an tidak menjadikan Nyonya Meneer putus asa di saat sang suami jatuh sakit.
 
Berbekal sedikit pengetahuan, Nyonya Meneer meracik aneka tumbuhan dan rempah untuk diminum suaminya. Ternyata ramuan itu mujarab, padahal berbagai pengobatan tidak mampu memulihkan kondisi sang suami.
 
Cikal bakal industri jamu terbesar di Indonesia ini merupakan perusahaan keluarga yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Melalui putri Nyonya Meneer, pada 1940 didirikan cabang toko Nyonya Meneer di Jalan Juanda, Pasar Baru, Jakarta Pusat dan terus berkembang hingga 2015.
 
Bahkan, perusahaan jamu Nyonya Meneer pada 2006 berhasil memperluas pemasaran jamu ke Taiwan sebagai bagian ekspansi perusahaan ke pasar luar negeri setelah sebelumnya berhasil memasuki Malaysia, Brunei, Australia, Belanda, dan Amerika Serikat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan