Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi mengaku tidak mengkhawatirkan kondisi tersebut. Dia memastikan pegawai Bea Cukai akan melakukan pekerjaan ekstra guna memberi kepastian pelaksanaan ekspor dan impor terus berjalan di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Aksi JICT, Bea Cukai untuk siap melakukan (kerja) ekstra, sehingga mengurangi setiap risiko yang ada. Semua sumber daya manusia (SDM) akan kami kerahkan. Sehingga saya meyakini semua kejadian JICT akan bisa kami tangani," ungkap Heru, ditemui dalam acara 'Sosialisasi Fasilitas KITE Indonesia Eximbank' di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, SCBD Sudirman, Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017.
Antisipasi yang dilakukan Bea Cukai, sebut Heru, akan dilakukan dengan mengerahkan seluruh karyawan selama 7x24 jam di pelabuhan Tanjung Priok.
"Kami sudah mengantisipasi itu, makanya kita kerahkan semua karyawan," tukas dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal SP JICT M Firmansyah menyatakan, sebanyak 95 persen atau lebih dari 650 pekerja melakukan aksi mogok di area lobi kantor JICT. Aksi mogok didahului penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi.
Dia mengungkapkan, sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. Karyawan yang mogok harus mengisi daftar hadir sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU).
"Serikat Pekerja menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen? Beberapa wartawan pun sempat didata oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok," tutur dia.
"Saat ditanya maksud dan tujuan, petugas polisi pelabuhan beralasan untuk kepentingan permintaan gambar. Ini pun menjadi pertanyaan," tegas dia.
Firman menjelaskan, mogok kerja dilakukan karena dampak dari Perpanjangan Kontrak JICT yang menurut BPK melanggar aturan. Adapun uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak 2015 telah berdampak terhadap pengurangan hak pekerja sebesar 42 persen.
Padahal, tambah dia, pendapatan JICT meningkat 4,6 persen pada 2016 dan biaya overhead termasuk bonus tantiem direksi serta komisaris meningkat 18 persen.
"Pendapatan tahunan JICT sebesar Rp3,5 triliun-Rp4 triliun diduga menjadi incaran investor asing untuk memperpanjang JICT dan melakukan politisasi gaji pekerja," ungkapnya.
Kerugian akibat mogok kerja JICT yang rencananya dilakukan mulai 3-10 Agustus 2017 diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Bahkan direksi bersedia mengganti rugi kepada pengguna jasa JICT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News