Menkeu Sri Mulyani. MI/Susanto.
Menkeu Sri Mulyani. MI/Susanto.

Menkeu Pelajari Praktik Jual Beli Data Nasabah

Suci Sedya Utami • 29 Agustus 2017 15:32
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mempelajari praktik jual beli data nasabah yang tengah terjadi agar tak berimbas pada data nasabah yang digunakan dalam kebijakan pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan (AEoI).
 
"Saya akan pelajari dulu kalau ada data seperti itu (dijualbelikan)," kata Ani, sapaan akrabnya Sri Mulyani, di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 29 Agustus 2017.
 
Namun, mantan Direktur Pelakasana Bank Dunia ini mengklaim jika selama ini di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak ada praktik jual beli data wajib pajak.

"Saya belum pernah dengar, tapi kalau memang ada data kejahatan dan itu dilakukan oleh para pegawai pajak nanti kita akan lihat," jelas Ani.
 
Dirinya pun berkali-kali menegaskan jika kerahasiaan data nasabah menjadi hal yang sangat krusial yang harus dijaga. Data yang didapat akan dimanfaatkan hanya untuk kepentingan perpajakan dan tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan lain. 
 
Belakangan ini jual beli data nasabah sangat marak terjadi di kalangan masyarakat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigjen Agung Setya mengungkap, maraknya jual beli data nasabah yang belakangan ini terjadi digunakan oleh para pelaku untuk menjual suatu produk.
 
Dia mencontohkan, seorang pelaku berinisial C yang merupakan mantan staf marketing di sebuah perusahaan yang menjual-belikan data nasabah untuk kepentingan penjualan produk. Data yang Ia kuasai semasa bekerja, dikumpulkan kemudian diperjualbelikan.
 
Sementara itu, Ketua Himbara Kartika Wirjoatmodjo mengimbau nasabah untuk lebih berhati-hati. Pasalnya, tingkat kerahasiaan data nasabah sangat rentan. Rahasia ‎data nasabah perbankan sering jebol, dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menjalankan aksi penipuan.
 
‎Sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, PUJK dilarang memberikan informasi data nasabah kepada pihak ketiga. Tapi, aturan tersebut dikecualikan jika nasabah memberikan pernyataan setuju secara tertulis dan diwajibkan oleh undang-undang.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan