Pada kesempatan itu, rencananya tim Bank Dunia juga akan melakukan verifikasi kepada para responden mereka di Indonesia sebagai penilaian dalam memperbarui peringkat.
Saat ini posisinya ada di urutan 91 atau naik 15 peringkat dari sebelumnya di posisi 105. Presiden Joko Widodo bahkan menargetkan Indonesia bisa berada pada posisi 40 besar di dunia.
“Kita memang berhasil naik ranking dan masuk sebagai top reformers. Tapi masih ada beberapa indikator dalam EoDB yang nilainya jauh dari target. Dan itu yang akan menjadi fokus kita,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan resmi, Selasa 6 Mei 2017.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Akeselarasi Peningkatan Peringkat EoDB pada 29 Maret 2017, pemerintah akan melakukan perbaikan pada setiap indikator yang menjadi prioritas. Selain itu, setiap kementerian atau lembaga (K/L) harus segera menyelesaikan permasalahan dan peraturan terkait EoDB.
Seperti diketahui, Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha berdasarkan 10 indikator dengan bobot yang sama, yaitu starting a business, dealing with construction permit, registering property, paying taxes, getting credit, enforcing contract, getting electricity, trading across border, resolving insolvency dan protecting minority investors.
Di antara 10 indikator itu, yang mendapat penilaian buruk adalah indikator starting a business, dealing with construction permit, registering property, paying taxes, enforcing contract dan trading across border.
Menindaklanjuti arahan presiden, Kemenko Perekonomian akan membentuk Tim EoDB. Tim ini beranggotakan para menteri dan pejabat eselon I/II lintas kementerian atau lembaga. “Tugas utamanya mengkoordinasikan penyederhanaan regulasi dan kebijakan sesuai dengan benchmark masing-masing indikator,” kata Darmin.
Untuk EoDB 2018, lanjut Darmin, pemerintah cukup terbantu dengan penyelesaian peraturan yang telah dilakukan pada 2017. Setidaknya ada 36 peraturan telah diterbitkan dan akan berdampak pada EoDB 2018.
Ada 19 peraturan diselesaikan sebelum Laporan EoDB 2017 terbit pada Oktober 2016, yang terdiri atas 3 Peraturan Pemerintah, 10 Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga, 5 Perdirjen dan 1 Peraturan Direksi.
Lalu ada 13 peraturan diselesaikan sesudah Laporan EoDB 2017 terbit, yang terdiri atas 11 Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga, 2 Perdirjen, 4 Keputusan Kadis PMPTSP atau Peraturan Direksi. Sedangkan 1 peraturan yang baru saja selesai adalah Peraturan Menteri terkait Revisi Permen ATR Nomor 3 Tahun 1997.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News